JAKARTA - Puluhan transgender dan transpuan mendatangi kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Barat pada Jumat (13/8/2021). Kedatangan mereka diketahui ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Salah satu transgender bernama Sumanto (25 tahun) mengatakan, kedatangannya bersama transgender lain ke Dukcapil DKI Jakarta difasilitasi oleh Mami Yuli. Mami merupakan ketua dari salah satu komunitas waria di daerahnya.
BACA JUGA: Transgender Bisa Buat KK & KTP, tapi Harus Pakai Nama Asli
"Saya sudah 3 tahun udah ngurus (di Dukcapil Depok) tapi lama, saya ngurus saya balik lagi ke sana alasannya blangko ngga ada, blangkonya belum dikirim kelurahannya," kata waria yang akrab disapa Dea Alifota ini kepada wartawan saat ditemui, Jumat (13/8/2021).
Waria yang sudah ditinggal oleh ayah dan ibunya sejak remaja itu hanya bermodalkan kartu keluarga (KK) lama sebagai syarat pendataan ke Ditjen Dukcapil. Selain itu, ia meminta surat domisili kepada ketua Rukun Tetangga (RT) tempat tinggalnya melalui Mami Yuli.
BACA JUGA: Di Negara Ini, Jadi Perempuan Transgender Bisa Dijebloskan ke Penjara
"Saya asli Jawa Tengah, karena ibu bapak pindah Depok jadi semua ganti ke Depok semua surat-suratnya," tutur Dea.
Sementara itu, Mami Yuli, ketua komunitas transgender yang menjadi penanggungjawab dari puluhan rekannya itu mengaku iba kepada rekan-rekannya yang belum memiliki KTP. Sebab, dengan adanya KTP, rekan-rekannya tak lagi sulit untuk keperluan berbagai hal, salah satunya untuk daftar vaksin.
Mami Yuli mengaku, tak semua rekannya memiliki KK. Beberapa dari mereka ada yang kehilangan data atau tak memiliki keterangan administrasi pendataan.
"Dari situ kita fasilitasi mereka dengan membuat surat keterangan domisili yang sudah di acc oleh RT sebagai modal pendataan/rekaman," tutur Yuli.
Minta Rekomendasi
Kepala Seksi Penduduk Rentan Dukcapil DKI Jakarta Achmad Sopian mengatakan banyak dari para transgender itu yang tidak memiliki identitas asli. Karena itu, ia meminta kepada mereka untuk membuat surat pernyataan kebenaran data melalui ketua RT setempat.
Setelah itu, pihak Dukcapil Jakarta akan melakukan pendataan atau rekaman ulang dari awal hingga tahap cek biometrik. "Kita ada aplikasi bekerjasama dengan dirjen dukcapil se-Indonesia, database se-indonesia, jadi intinya kalau dia ada kebohongan kalau dia belum ada e-KTP, kita bisa liat dari situ," imbuhnya di lokasi.
Adapun pelayanan tersebut dibuka di seluruh kantor Suku Dinas Dukcapil, termasuk Kantor Dinas Dukcapil Provinsi di Jalan S Parman, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Hanya saja karena kondisi PPKM maka hanya kami batasi maksimal 5 orang setiap hari untuk transgender," kata dia.
Tak Ada Diskriminasi
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin memastikan pelayanan bagi para transgender akan dilakukan secara maksimal sehingga mereka mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Untuk KTP yang sudah kadaluarsa pun, lanjutnya, tetap bisa dipakai sebagai syarat membuat KTP baru.
"KTP mereka belum diperpanjang bisa ganti foto sekalian diupdate KTP nya menjadi seumur hidup," kata dia.
Sedangkan untuk transgender yang belum memunyai nomor induk kependudukan (NIK), pihak Dukcapil akan melakukan pemeriksaan identitas di sistem kependudukan.
"Namun kalau memang datanya belum ada di sistem kami, maka akan kami terbitkan NIK, dan kami rekam data diri yang bersangkutan, ini butuh waktu satu kali 24 jam," kata dia.
Nantinya, yang berubah dalam KTP hanya foto wajah saja sedangkan keterangan nama dan jenis kelamin tidak berubah. "Kalau mau diganti harus ada keputusan pengadilannya," pungkasnya.
(Rahman Asmardika)