KOMUNITAS LGBTQ dan para pendukung mereka di Kamerun terkejut baru-baru ini. Sebuah pengadilan di negara Afrika itu memutuskan dua perempuan transgender dihukum penjara karena dianggap menunjukkan perilaku homoseksual.
Shakiro, seorang pesohor media sosial di Kamerun, dan rekannya, Patricia, barangkali tak mengira bahwa 8 Februari menjadi hari terakhir mereka menikmati kebebasan sebagai perempuan transgender.
BACA JUGA: Tentara Transgender Pertama di Negara Ini Ditemukan Tewas
Pada hari itu mereka yang masing-masing terlahir sebagai pria bernama Loic Njeukam dan Roland Mouthe, ditangkap karena mengenakan pakaian perempuan saat makan di sebuah restoran. Dua bulan kemudian, tepatnya Selasa tanggal 11 Mei 2021, mereka dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara dan denda sekitar USD375 (sekira Rp5,3 juta).
Shakiro dan Patricia dianggap mempertunjukkan perilaku homoseksual, bertindak tidak senonoh di hadapan publik, dan tidak menunjukkan kartu identitas mereka yang sesungguhnya.
Keputusan pengadilan itu membuat berang banyak aktivis HAM. Mereka mengatakan penahanan Shakiro dan Patricia adalah bagian dari meningkatnya kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok minoritas seksual, termasuk transgender di Kamerun.
BACA JUGA: Klub Rahasia Lelaki Gay di Kamerun
Alice Nkom, pengacara kedua perempuan transgender itu, mengatakan, penahanan mereka adalah bagian dari tren yang mengkhawatirkan itu, dan mengatakan keputusan itu bersifat politis. Ia berjanji untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Negara menganggap mereka lebih buruk daripada perampok, dan majelis nasional Kamerun, atau parlemen, membuat undang-undang yang menyatakan bahwa jika Anda homoseksual Anda harus masuk penjara. Jika Anda homoseksual, atau dianggap seperti itu atau dicurigai, Anda tidak punya tempat di masyarakat," jelasnya.
Pemerintah pusat Kamerun belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keputusan pengadilan itu.