Blanche Bailey, seorang perempuan transgender yang tinggal di Douala, kota terbesar di negara itu, penangkapan anggota komunitasnya membuatnya ketakutan.
"Sejak penangkapan, terus terang saya takut. Mereka mengatakan akan menangkap para transgender lainnya. Saya ingin pergi mengunjungi Shakiro dan Patricia di penjara, tetapi saya takut karena bisa dianggap kaki tangan mereka," kata Blance.
Kamerun adalah satu dari lebih dari 30 negara Afrika yang menganggap hubungan sesama jenis ilegal. Pengadilan-pengadilan di negara itu sebelumnya telah menghukum orang-orang dengan hukuman penjara selama beberapa tahun karena dugaan homoseksualitas.
Human Rights Watch mengatakan, 53 orang telah ditangkap dalam beberapa penggerebekan terhadap sejumlah organisasi HIV dan AIDS, di mana komunitas LGBTQ banyak terlibat, sejak Mei 2020. Organisasi HAM itu mengungkapkan, beberapa di antara mereka yang ditangkap mengaku telah dipukuli dan dipaksa menjalani pemeriksaan dubur untuk mengonfirmasi tuduhan homoseksualitas.
(Rahman Asmardika)