Sedangkan restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Adapun, kapasitas yang makan atau pengunjung maksimal 25 persen dengan aturan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Sekadar informasi, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 untuk Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan dilakukan untuk menjaga momentum penurunan angka penyebaran virus corona (Covid-19).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Ragam Komentar Masyarakat
(Fakhrizal Fakhri )