Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 17 Agustus 2021 |10:14 WIB
Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Andi Simangunsong dari kantor hukum AFS Partnership selaku penasehat hukum dari Terdakwa 7 PT Maybank Asset Management menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang sependapat dengan argumen eksepsi yang kami sampaikan selaku penasehat hukum Terdakwa 7 PT Maybank Asset Manajemen. Penegakan hukum acara pidana (prosedur beracara) adalah sama pentingnya dengan penegakan hukum pidana itu sendiri,” ujar Andi.

“Oleh karena dalam dakwaan jaksa terlihat tegas pemisahan dakwaan terhadap masing masing manajer investasi, maka tidaklah benar apabila kemudian semua manajer investasi tersebut disidangkan bersamaan. Masing masing seharusnya diajukan sendiri sendiri ke persidangan dengan dakwaan terpisah,” pungkasnya.

Sekalipun eksepsi mengenai keberatan penggabungan perkara dimaksud hanya diajukan oleh terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12, dan sekalipun majelis hakim hanya menyatakan sependapat dengan argument penasehat hukum Terdakwa 7 (PT Maybank Asset Manajemen), namun putusan ini berlaku untuk semua 13 terdakwa tersebut.

Dalam perkara dimaksud, ke 13 manajer investasi dimaksud didakwa atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam kaitannya dengan skandal korupsi Jiwasraya yang melibatkan Benny Tjokrosaputro dkk.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement