"Mengetahui aksinya korban langsung teriak sehingga warga langsung mengejar pencuri tersebut dan berhasil diamankan, " tambahnya.
Anggota Kepolisian berhasil mengamankan pencuri tersebut berikut barang bukti rekaman CCTV dan barang bukti uang digasaknya.
"Kini pencuri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Parlan.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.