Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Teriak, Aksi Pencurian di Mini Market Digagalkan Warga

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Rabu, 18 Agustus 2021 |23:28 WIB
Korban Teriak, Aksi Pencurian di Mini Market Digagalkan Warga
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Mengetahui aksinya korban langsung teriak sehingga warga langsung mengejar pencuri tersebut dan berhasil diamankan, " tambahnya. 

Anggota Kepolisian berhasil mengamankan pencuri tersebut berikut barang bukti rekaman CCTV dan barang bukti uang digasaknya.

"Kini pencuri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Parlan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement