"Ternyata dipecah keras banget, didalamnya ada serbuk kristal. Setelah dites (positif) mengandung sabu yang totalnya 10 kilogram. Luar biasa modusnya," sambung Finari.
Dalam paket kiriman itu, tertulis penerima paket bernama Aliong dengan alamat Jakarta. Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Hasilnya, diamankan seorang pria A (29) di Jakarta Barat.
"Penyelundupan sabu ini dikendalikan oleh seorang narapidana di salah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta. Kasus tersebut kini tengah dikembangkan oleh Bareskrim Mabes Polri," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku A diancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sazili Mustofa)