Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Napi Penghuni Lapas di Jakarta Pesan 10 Kg Sabu dari Afrika Berhasil Diamankan

Hasan Kurniawan (Sindonews) , Jurnalis-Kamis, 19 Agustus 2021 |14:10 WIB
Napi Penghuni Lapas di Jakarta Pesan 10 Kg Sabu dari Afrika Berhasil Diamankan
Pengungkapan pesanan paket sabu dari Afrika oleh Bea dan Cukai Bandara Soetta.(Foto:SINDOnews)
A
A
A

TANGERANG - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menggagalkan pengiriman sabu asal Kongo, Afrika, dengan berat 10.456 gram atau 10 Kg, pada Jumat 23 Juli 2021.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, paket sabu itu dikemas dalam dua paket kiriman berisi bola dan patung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi paket tersebut, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam 40 buah bola Polished Malachite Stone yang sangat keras," katanya, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Penangkapan Bandar Khusus Kaum Jetset, Polisi Sita 22 Kg Narkoba

Dia menjelaskan,  paket tersebut memiliki berat 2 koli, berita patung-patung dan bola hijau. Terdiri dari 20 bola hijau dan 10 patung. Sabu-sabu tersebut, dimasukan kedalam 20 bola berwarna hijau.

"Ada dua paket kiriman. Pada paket kiriman pertama, berisi 8 buah patung binatang ukuran kecil dan 20 bola batu hijau yang didalamnya terdapat bungkusan plastik kuning berisikan serbuk kristal bening atau sabu," jelasnya.

Sedangkan, pada kemasan kedua ditemukan 10 buah patung binatang berukuran kecil dan 20 buah bola batu berwarna hijau yang mana di dalamnya juga terdapat bungkusan plastik kuning berisikan sabu.

"Ternyata dipecah keras banget, didalamnya ada serbuk kristal. Setelah dites (positif) mengandung sabu yang totalnya 10 kilogram. Luar biasa modusnya," sambung Finari.

Dalam paket kiriman itu, tertulis penerima paket bernama Aliong dengan alamat Jakarta. Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Hasilnya, diamankan seorang pria A (29) di Jakarta Barat.

"Penyelundupan sabu ini dikendalikan oleh seorang narapidana di salah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta. Kasus tersebut kini tengah dikembangkan oleh Bareskrim Mabes Polri," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku A diancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement