MANADO - Nahas dialami sopir Angkutan Kota (Angkot) bernama Fernandes Aruan (33). Ia babak belur dianiaya RN alias Roy (44), karena dituduh membongkar kamar kos milik pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan pada Selasa 17 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 Wita, korban mendapat informasi dari sopir terlapor bahwa terlapor sedang mencari-cari korban karena korban dituduh membongkar kamar kos miliknya.
"Mendengar informasi tersebut korban kemudian pergi ke kos pelaku dengan maksud untuk menjelaskan kepada pelaku bahwa bukan dia yang membongkar kamar kos milik pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Dituduh Mencuri, Pekerja Bangunan Tewas Dipukuli Sekuriti Kantor di Setiabudi
Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), korban hanya bertemu dengan istri pelaku, kemudian korban menjelaskan bahwa bukan korban yang membongkar kamar kos tersebut. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menganiaya korban secara berulang kali sehingga korban merasa sakit pada bagian wajah dan kepala.