Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Food Estate Melalui Berbagai Kajian dan Sudah Tepat Sasaran

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Rabu, 25 Agustus 2021 |09:27 WIB
Food Estate Melalui Berbagai Kajian dan Sudah Tepat Sasaran
Foto: Dok Kementerian Pertanian
A
A
A

JAKARTA - Dua hal yang dibutuhkan menurut Presiden Joko Widodo agar sektor pertanian terus memberikan keuntungan yaitu meningkatkan profesionalisme dan daya saing. Menurut Presiden, keuntungan terbesar justru ada pada tahap pengolahan pascapanen. Sehingga, Presiden menyarankan agar petani juga mampu masuk ke sektor hilir, bukan hanya hulu.

Arahan dan pesan Presiden Jokowi tersebut telah diimplementasikan Kementerian Pertanian melalui program Food Estate dengan konsep korporasi petani-nya yang berpotensi menciptakan ekosistem pangan menjadi lebih inklusif.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, dalam program Food Estate segala hal yang berkaitan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional diimplementasikan dengan baik. Menurutnya, program Food Estate mengimplementasikan berbagai hal secara komprehensif mulai dari hulu hingga hilir.

"Program Food Estate ini memiliki beberapa ciri khas yaitu mengelola multikomoditas, menggunakan mekanisasi, korporasi, market place, berorientasi ekspor dan lain sebagainya," tutur Mentan SYL, pada Selasa (24/8/2021).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP Kementan, Ali Jamil menjelaskan bahwa ada tiga lokasi Food Estate, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur. Penetapan lokasi area Food Estate menurutnya sudah mempertimbangkan aspek-aspek teknis melalui analisa peta/data teknis masing-masing kegiatan antara lain peta kesesuaian lahan, peta lahan gambut, peta kesesuaian kajian lingkungan hidup cepat, peta tutupan lahan, peta kawasan hutan dan lain-lain.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan Food Estate melibatkan beberapa pihak. Di antaranya kementerian atau lembaga, Kemenko Perekonomian yang menyusun peta penentuan lokasi (Area of Interest) dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan antara kementerian atau lembaga, Bappenas membuat rencana induk (master plan), Kementerian PUPR menangani penyediaan infrastruktur jalan dan irigasi, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup membuat kajian lingkungan hidup strategis dan memastikan bahwa lahan yang digunakan mempunyai status yang aman dan di luar kawasan lindung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement