Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 25 Agustus 2021 |07:50 WIB
2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan
Kejagung (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu, Primair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Bareskrim Target Pelimpahan Tahap I Berkas Kasus Penembakan Laskar FPI Sebelum Lebaran

Dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek.

Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement