Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas: Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin, Hati-Hati Kebocoran Data Pribadi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |07:59 WIB
Satgas: Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin, Hati-Hati Kebocoran Data Pribadi
Wiku Adisasmito. (Foto: BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat yang telah divaksinasi wajib menjaga data pribadi di QR Code dalam sertifikat vaksin. Dia menegaskan bahwa salah satu cara melindungi data pribadi adalah dengan tidak mencetak sertifikat vaksin.

"Mengingat di dalam sertifikat vaksin terdapat QR code yang berisi data pribadi, maka masyarakat diminta untuk dapat men-download aplikasi PeduliLindungi," kata Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Jumat (27/8/2021).

Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka masyarakat tidak lagi perlu mencetak sertifikat vaksin. Sehingga data pribadi terlindungi dan mencegah potensi kebocoran data yang mungkin bisa disalahgunakan pihak lain.

Di samping itu, kabar perkembangan lainnya terkait vaksin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah resmi mengeluarkan emergency use of authorization (EUA) untuk Vaksin Sputnik V. Vaksin ini dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Russia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector.

Baca juga: Menko Luhut: Covid-19 Bukan Wabah Terakhir yang Akan Kita Hadapi

"Vaksin Sputnik-V untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 mL untuk 2 (dua) kali penyuntikan dalam rentang waktu 3 (tiga) minggu," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement