Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Covid-19: Vaksin Sputnik-V untuk Masyarakat 18 Tahun ke Atas

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |10:40 WIB
Satgas Covid-19: Vaksin Sputnik-V untuk Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 Sputnik-V asal Rusia. Ini merupakan EUA ketujuh yang diterbitkan lembaga negara tersebut.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan vaksin Sputnik bisa digunakan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Jarak dosis pertama dan kedua adalah tiga pekan.

"Vaksin Sputnik-V untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 mL untuk 2 (dua) kali penyuntikan dalam rentang waktu 3 (tiga) minggu," kata Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Jumat (27/8/2021).

Vaksin Sputnik dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Russia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector.

Baca juga: Fakta-Fakta vaksin Sputnik-V, Khusus 18+ dan Punya Sederet Efek Samping

Kepala BPOM Penny Lukito memastikan bahwa vaksin Sputnik-V yang nantinya datang ke Indonesia sudah melalui pengkajian secara intensif oleh pihaknya bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

"Penilaian terhadap data mutu vaksin telah mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional," terang Penny.

Baca juga: Vaksin Sputnik-V Hanya Boleh untuk 18+

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement