Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, Dihukum Potong Gaji

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 30 Agustus 2021 |11:28 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, Dihukum Potong Gaji
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik dan dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. (Foto : Sindonews)
A
A
A

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial.

Baca Juga : Lili Pintauli: Saya Tidak Pernah Komunikasi dengan Walkot Tanjungbalai!

Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement