Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Ada Penyesalan, Hal yang Memberatkan Hukuman untuk Lili Pintauli

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 30 Agustus 2021 |12:15 WIB
Tak Ada Penyesalan, Hal yang Memberatkan Hukuman untuk Lili Pintauli
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. Hukuman itu dijatuhkan karena Lili terbukti menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, mengungkapkan hal yang membuat pihaknya menjatuhkan hukuman berat tersebut.

"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," ujar Albertina ho dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).

Hal yang memberatkan lainnya, Lili tidak menjadi contoh yang baik padahal yang bersangkutan merupakan pimpinan KPK. Lili juga tidak mencerminkan teladan pada nilai dasar KPK yang disingkat IS KPK.

"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya," tuturnya.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Lili belum pernah dihukum dalam pelanggaran etik.

"Hal-hal yang meringankan terperiksa mengakui perbuatannya, terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," ucap Albertina.

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial.

Lili turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Baca Juga : Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, Dihukum Potong Gaji

Atas ulahnya Lili melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku pasal 4 ayat 2 huruf b dan pasal 4 ayat 2 huruf a peraturan Dewas no 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement