Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 36 Pelaku Begal Motor Bersenjata Api

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 31 Agustus 2021 |20:02 WIB
Polisi Tangkap 36 Pelaku Begal Motor Bersenjata Api
Kombes Yusri Yunus (Foto : Antara)
A
A
A

"Ada dua penadah besar, mereka pernah bersatu tapi pecah dan jalan masing-masing dengan modus yang sama," ucapnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom Ransel

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 11 unit sepeda motor, 1 unit mobil, kunci T, serta beberapa pucuk senjata api rakitan.

Lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1925 terkait kepemilikan senjata api dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement