SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Wakil Bupati Probolinggo dijabat oleh Timbul Prihanjoko sebagai Plt Bupati Probolinggo. Ia menggantikan Puput Tantriana Sari yang sedang tersangkut kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengangkatan Timbul sebagai Plt Bupati Probolinggo lantaran Puput ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2019 pada Selasa (31/8/2021).
"Sudah kita siapkan, tapi kami masih menunggu surat rekomendasi dari Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Surat rekomendasi ini sebagai dasar bagi ibu Gubernur untuk menunjuk wakil bupati Probolinggo sebagai Plt," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Pemprov Jatim Jempin Marbun, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: OTT Bupati Probolinggo, KPK Sesalkan Jabatan Kades Diperjualbelikan
Dia menambahkan, pihaknya berupaya agar surat rekomendasi tersebut bisa turun hari ini dari Mendagri. Sehingga, prosesnya tidak berlama-lama. Namun begitu, semua tergantung dari pemerintah pusat.
Sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, kepala daerah yang ditahan dilarang melaksanakan tugas, dan wakil kepala daerah diangkat menjadi Plt. Saat ini, Wakil Bupati Probolinggo dijabat oleh Timbul Prihanjoko."Nanti otomatis yang menggantikan wakilnya (Plt Bupati Probolinggo). Otomatis itu," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka. Selain Puput, suami dari Bupati Probolinggo nonaktif ini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hasan Aminuddin. Hasan merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem. Sebelumnya, Hasan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo, Suami Ikut Diamankan KPK
Ke-22 orang tersangka dalam kasus ini terdiri dari 18 orang yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin. Sementara itu, ada empat orang yang diduga sebagai penerima suap. Yakni, Hasan Aminudin, Puput Tantriana Sari, Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.