JAKARTA - Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Panglima TNI. Rapat terkait pembahasan Laporan Keuangan Kemhan/TNI APBN TA 2020, Pembahasan RKA K/L Kemhan/TNI TA 2022 dan Program Prioritas Nasional dan Prioritad Kemhan/TNI tahun 2022.
Kemhan diwakili oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kasad Jenderal Andika Perkasa dan Kasal Laksamana Yudo Margono hadir dalam rapat kerja tersebut.
"Kami ucapkan selamat datang kepada yth sodara menteri pertahanan yang diwakili sodara wakil menhan RI bapak Letjen TNI purn M Herindra. Disampaikan beliau ada panglima tni marsekal tni hadi tjahjanto, sodara kasad, kasal, hari ini kasau diwakili wakasau pimpinan komisi I ada pak Abdul Kharis, menemani saya," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam Raker pada Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: MAKI Minta DPR Tak Loloskan Calon Anggota BPK yang Tak Penuhi Syarat
Namun, Raker ini digelar secara tertutup sejak awal dibuka oleh Pimpinan Komisi I DPR. "Fraksi rapat ini artinya dapat kita buka karena sudah memenuhi kuorum fraksi di komisi I. Komisi I sudah menerima surat dari Banggar AG/09710/DPR RI/7/ 2021 tertanggal 28 Juli 2021 perihal penyampaian perubahan rancangan jadwal pembahasan RUU tentang APBN TA 2022 dan berdasarkan Surat dari Banggar tersebut maka hari ini kita melaksanakan raker dengan menteri pertahanan RI dalam rangka membahas 3 poin," tambahnya.
Berikut rincian tiga poin pembahasan tersebut:
Pertama pembahasan laporan keuangan TA 2020 sebagaimana amanah Pasal 31 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
Kedua pembahasan RKAKL TA 2022 yang merupakan amanah Pasal 15 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Pasal 98 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang MD3 dan Pasal 59 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Ketiga, pembahasan program prioritas nasional dan K/L dalam RAPBN TA 2022 dikaitkan degan pandemi Covid-19 situasi nasional dan perkembangan dunia internasional.
Baca Juga: Fatwa MA Larang Nyoman Adi dan Hery Zoeratin Daftar Sebagai Calon Anggota BPK
(Arief Setyadi )