Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantah Dana Reses Naik Jadi Rp756 Juta, Dasco: Ada Salah Transfer dari Kesetjenan!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 11 Oktober 2025 |13:19 WIB
Bantah Dana Reses Naik Jadi Rp756 Juta, Dasco: Ada Salah Transfer dari Kesetjenan!
Bantah Dana Reses Naik Jadi Rp756 Juta, Dasco: Ada Salah Transfer dari Kesetjenan!
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya kenaikan dana reses anggota legislator menjadi Rp756 juta. Dia menyebut ada kesalahan transfer dari kesekretariatan jenderal (setjen) saat menyalurkan dana reses.

Dasco menjelaskan, dana reses anggota DPR periode 2019-2024 senilai Rp400 juta. Pihak Setjen DPR RI mengusulkan agar nilai dana reses untuk anggota DPR RI periode 2024-2029 bertambah menjadi Rp702 juta.

"Karena ada penambahan indeks dan jumlah titik (pengawasan di dapil) itu jadi Rp702 juta," ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Dasco menjelaskan, usulan kenaikan itu tak langsung berlaku ia berkata, penambahan dana reses anggota DPR RI mulai berlaku saat Kemenkeu setuju pada Mei 2025.

Untuk itu, kata dia, dana reses anggota masih menggunakan besaran periode sebelumnya, yaitu Rp400 juta pada Januari-Mei 2025. "Bukan tiap bulan ini ya, ini yang reses. Jadi memang kita bukan naik tapi ada penambahan indeks dan penambahan titik," katanya.

Dasco menjelaskan, reses merupakan kegiatan serap aspirasi masyarakat konstituen dengan berbagai kegiatan seperti bakti sosial (baksos) dan lain sebagainya.

"Sekaligus menjalankan fungsi pengawasan didapil masing masing anggota DPR yang dilakukan dalam setahun antara 4 atau 5 kali, bukan tiap bulan dan anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang kesekjenan DPR untuk jumlah indek dan titik kegiatan yang akan dijalankan oleh anggota DPR," terangnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement