JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan penghentian penyelidikan dugaan kasus korupsi dana reses anggota DPR dari Fraksi PAN pada Senin (15/5/2023). Dalam putusannya, hakim menolak gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) tersebut.
"Pada pokoknya permohonan ini tidak dapat diterima yah. Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023, dihadiri Pemohon, Kuasa Termohon I, Kuasa Termohon II, Kuasa Termohon III, tanpa dihadiri turut Termohon I dan turut Termohon II," ujar Hakim tunggal, Samuel Ginting di persidangan, Senin (15/5/2023).
Sebelum membacakan putusannya itu, Hakim membacakan tentang pertimbangan hukum atas permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon atau MPH mengenai penghentian penyelidikan secara diam-diam dugaan kasus dana reses tersebut. Adapun gugatan praperadilan tersebut dilayangkan terhadap Termohon I atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Termohon II atau Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zulkifli Hasan, Termohon III atau Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) DPP PAN, dengan turut Termohon I atau Pemerintah RI Cq Presiden RI Joko Widodo dan turut Termohon II atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Hakim tunggal menerangkan, menimbang berdasarkan rangkaian seluruh pertimbangan, bahwa dalil yang diajukan Pemohon tentang penghentian penyelidikan secara diam-diam bukanlah merupakan lingkup objek praperadilan. Sehingga hakim berpendapat terhadap eksepsi yang diajukan Termohon I melalui penasihat hukumnya dikabulkan.
"Menimbang oleh karena dalil eksepsi tersebut diatas beralasan hukum dan dikabulkan. Maka dalil eksepsi lainnya tak perlu dipertimbangkan lagi," tutur hakim Samuel.
Hakim menjabarkan, dalam pokok perkara, menimbang oleh karena dalil eksepsi yang diajukan Termohon I dikabulkan, maka terhadap pokok perkara tak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Sehingga, oleh karena itu permohonan Pemohon harus dinyatakan tak dapat diterima.