Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Praperadilan Dugaan Kasus Dana Reses PAN Ditolak!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 15 Mei 2023 |16:39 WIB
Gugatan Praperadilan Dugaan Kasus Dana Reses PAN Ditolak!
Sidang putusan gugatan praperadilan dugaan kasus dana reses PAN (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

Hakim melanjutkan, menimbang oleh karena ruang lingkup pemeriksaan praperadilan adalah dalam kaitan tugas pengadilan tuk menentukan pengawasan horizontal sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan undang-undang, terutama dalam hubungannya dalam proses penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh institusi penegak hukum. Maka oleh karena itu dalam penentuan biaya perkara yang dibebankan pada Pemohon sebagai pihak yang kalah dalam permohonan praperadilan harus dinyatakan nihil.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon I. Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan Pemohon tak dapat diterima, kedua membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil," kata hakim.

Sebelumnya diberitakan, MPH mengajukan gugatan praperadilan tentang penghentian penyelidikan dugaan kasus korupsi dana reses anggota DPR dari Fraksi PAN. Dalam permohonannya, MPH meminta agar hakim menyatakan legal standing dan bukti yang diajukan MPH selaku Pemohon sah.

Menyatakan Termohon I melakukan penghentian terhadap penanganan laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses. Memerintahakan Termohon I untuk memeriksa, memanggil, dan menyidik Termohon II dan Termohon III atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses yang dilakukan oknum Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PAN.

Lalu, memerintahkan turut Termohon I untuk memberikan atensi dan atau perhatian khusus pada Termohon I untuk segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana reses dan memberikan kepastian hukum.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement