JAKARTA – Kejagung RI kebut perampungan berkas perkara 4 orang tersangka kasus korupsi timah tahun 2015-2022. Saat ini, berkas perkara keempatnya tengah diupayakan secepatnya agar bisa segera dilimpahkan.
"Jadi, pastinya empat tersangka ini diusahakan dalam waktu segera (dilimpahkan). Kan temen-temen bisa lihat bagaimana progresnya, tidak ada yang bermain-main," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Senin (22/7/2024).
Harli menambahkan, pemberkasan 4 tersangka berinisial HL, R, BG dan AA itu tengah diusahakan untuk selesai dalam waktu dekat. Terlebih lagi, penyidikKejagung RI pun memiliki batas waktu dalam hal penahanan tersangka dugaan kasus korupsi timah tersebut.
"Hari ini dua, mungkin dalam waktu dekat itu akan segera diselesaikan karena kita juga dibatasi oleh limitasi penahanan," katanya.
Adapun Kejagung RI menetapkan sebanyak 22 orang tersangka di kasus dugaan korupsi timah tahun 2015-2022, dari 22 tersangka itu, Kejagung RI telah melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan selain 4 tersangka.
Terbaru, Kejagung RI telah melimpahkan tersangka Crazy Rich Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis berikut barang buktinya ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024) ini.
(Qur'anul Hidayat)