Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi IX DPR Dukung Rencana Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |18:26 WIB
Komisi IX DPR Dukung Rencana Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang selama ini menjadi kendala akses layanan BPJS Kesehatan. Langkah ini dinilai sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya kelompok rentan.

"Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” ujar Arzeti, Kamis (9/10/2025).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Kebijakan tersebut direncanakan diumumkan pada November mendatang.

Menurut Cak Imin, penghapusan tunggakan ini dimaksudkan agar peserta BPJS tidak lagi terbebani utang masa lalu dan dapat kembali aktif membayar iuran tanpa hambatan administratif. Ia menegaskan, langkah ini bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberi kesempatan baru untuk membangun kesadaran iuran yang lebih baik.

Menanggapi hal itu, Arzeti menyebut kebijakan tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan.

“Kita sering temukan masyarakat menahan diri berobat karena BPJS-nya dibekukan akibat menunggak, khususnya dari kelompok rentan. Ini miris sekali, karena bisa saja mereka menunggak akibat beban hidup,” tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement