“Maka kebijakan penghapusan tunggakan BPJS menjadi harapan baru bagi keluarga rentan agar bisa kembali memperoleh akses kesehatan yang layak dari negara,” imbuhnya.
Namun, Arzeti mengingatkan agar kebijakan ini tidak berdampak negatif pada keberlanjutan sistem JKN secara keseluruhan. Menurutnya, pembebasan tunggakan harus dilakukan secara terukur dan tepat sasaran.
"Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dilakukan agar peserta JKN aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” ujar legislator dari Dapil Jawa Timur I tersebut.
Arzeti menegaskan bahwa langkah penghapusan tunggakan bukan sekadar soal meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang berkeadilan.
"Komitmen memperkuat sistem JKN harus terus dijaga. Layanan kesehatan tidak boleh menjadi beban, melainkan hak yang bisa diakses seluruh rakyat Indonesia,” tegas Arzeti.
Ia juga memastikan Komisi IX DPR akan mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan risiko fiskal maupun teknis yang dapat mengganggu keberlangsungan layanan BPJS Kesehatan.
“Kami akan pastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan transparan, dengan basis data akurat dan evaluasi yang konsisten,” tutupnya.
(Awaludin)