JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang selama ini menjadi kendala akses layanan BPJS Kesehatan. Langkah ini dinilai sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya kelompok rentan.
"Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” ujar Arzeti, Kamis (9/10/2025).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Kebijakan tersebut direncanakan diumumkan pada November mendatang.
Menurut Cak Imin, penghapusan tunggakan ini dimaksudkan agar peserta BPJS tidak lagi terbebani utang masa lalu dan dapat kembali aktif membayar iuran tanpa hambatan administratif. Ia menegaskan, langkah ini bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberi kesempatan baru untuk membangun kesadaran iuran yang lebih baik.
Menanggapi hal itu, Arzeti menyebut kebijakan tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan.
“Kita sering temukan masyarakat menahan diri berobat karena BPJS-nya dibekukan akibat menunggak, khususnya dari kelompok rentan. Ini miris sekali, karena bisa saja mereka menunggak akibat beban hidup,” tuturnya.
“Maka kebijakan penghapusan tunggakan BPJS menjadi harapan baru bagi keluarga rentan agar bisa kembali memperoleh akses kesehatan yang layak dari negara,” imbuhnya.
Namun, Arzeti mengingatkan agar kebijakan ini tidak berdampak negatif pada keberlanjutan sistem JKN secara keseluruhan. Menurutnya, pembebasan tunggakan harus dilakukan secara terukur dan tepat sasaran.
"Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dilakukan agar peserta JKN aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” ujar legislator dari Dapil Jawa Timur I tersebut.
Arzeti menegaskan bahwa langkah penghapusan tunggakan bukan sekadar soal meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang berkeadilan.
"Komitmen memperkuat sistem JKN harus terus dijaga. Layanan kesehatan tidak boleh menjadi beban, melainkan hak yang bisa diakses seluruh rakyat Indonesia,” tegas Arzeti.
Ia juga memastikan Komisi IX DPR akan mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan risiko fiskal maupun teknis yang dapat mengganggu keberlangsungan layanan BPJS Kesehatan.
“Kami akan pastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan transparan, dengan basis data akurat dan evaluasi yang konsisten,” tutupnya.
(Awaludin)