3. ‘Emak-emak’ Bermotor di Tol Angke
Pengendara sepeda motor yang merupakan seorang ‘emak-emak’ terlihat melintasi tol di wilayah Angke, Jakarta Utara pada 20 April 2021. Bahkan, wanita tersebut melakukan pembayaran dengan menempelkan kartu di gerbang tol. Kejadian itu sempat viral dan mendapat cukup banyak atensi masyarakat. Merangkum berbagai sumber, pengendara dapat terkena pasal 288 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu, denda yang dikenakan adalah Rp 500 ribu dan kurungan 2 bulan penjara.
4. Pengendara Motor di Tol Jagorawi
Satu lagi pengendara motor yang nekat melewati jalan tol terjadi pada 31 Mei 2021 di ruas tol Jagorawi, tepatnya di KM 9 arah Bogor, Jawa Barat. Pengendara motor terlihat menggunakan helm, kaos hitam dan sebuah ransel. Peristiwa itu direkam oleh pengendara mobil di belakangnya. Si perekam sebetulnya sudah mengingatkan pengendara motor itu bahwa ia tidak boleh melintas di jalan tol. Akan tetapi, peringatan itu tidak digubris dan si pemotor tetap melanjutkan perjalanannya.
(Susi Susanti)