JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah lokasi di DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (7/9/2021).
SIM Keliling diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM.
Dilansir dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, SIM Keliling buka pada pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
Jaktim : Mall Grand Cakun
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel
Jakbar : Mall Citraland Grogol
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Ganjil-Genap di 3 Ruas Jalan DKI Jakarta Diperpanjang hingga 13 September
Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Crowd Free Night Diberlakukan di 4 Kawasan Jakarta, Begini Pola Penerapannya
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.