SEMARANG – Polisi menggerebek Karaoke Pink Kompleks Pasar Beras Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa 7 September 2021. Tempat hiburan itu diduga menyediakan layanan esek-esek dan mempekerjakan anak di bawah umur.
Penggerebekan dilakukan pukul 23.00 WIB. Tiga terduga pelaku yang ditangkap yakni ES (32) warga Kemandungan Kota Tegal, ST (23) warga Blok Kliwon Desa Asem Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kopo Kota Bandung.
Baca juga:Â Â Bisnis Prostitusi Online di Bandung Terbongkar, Tarif Rp250 Ribu Sekali Kencan
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani mengatakan, pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat adanya tempat karaoke yang mempekerjakan anak. Setelah dicek, petugas menemukan anak bawah umur yang dipekerjakan di Karaoke Pink.
"Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun 2 orang. Anak-anak ini dari luar kota rata-rata dari Jawa Barat," tuturnya, Rabu (8/9/2021).
Baca juga:Â Â Polisi Gerebek Kontrakan Jadi Lokasi Prostitusi di Tangerang, Muncikari Ditangkap
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News