• Oktober 2020
BA, seorang kepala desa yang menjabat di Lompo Tengah, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebanyak Rp 600 juta yang diambil dari Dana Anggaran 2018 yang berjumlah Rp 2 Milyar. Tidak hanya kepala desa, kasus ini juga ikut menyeret bendahara desa dan ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa yang sama.
Salah satu proyek yang berjalan di desa tersebut, proyek embun, dilaporkan telah melalui pertanggungjawaban hingga selesai. Padahal kenyataannya, proyek tersebut belum rampung. Karena kasus ini, BA divonis hukuman penjara 14 bulan.
Baca juga: Aryo Budihanto, Buronan yang Rugikan Negara Rp120 Miliar Ditangkap
(Fakhrizal Fakhri )