Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Macan Tutul Jawa Tertangkap Kamera Perangkap di Hutan Gunung Sanggabuana

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 20 September 2021 |10:59 WIB
    Macan Tutul Jawa Tertangkap Kamera Perangkap di Hutan Gunung Sanggabuana
Macan Tutul Jawa ditemukan di Gunung Sanggabuana (foto: istimewa)
A
A
A

Kegiatan tersebut, lanjut Dedi, sekaligus sebagai bentuk dukungan atas penelitian dan kajian yang dilakukan oleh tim Sanggabuana Wildlife Expedition yang sudah dilakukan sejak 2020 lalu.

"Jadi temuan dari teman-teman ekspedisi ini perlu dibuktikan secara visual, dan saya turun langsung ke lapangan. Mereka perlu bantuan kamera trap, kita usahakan untuk dibantu. Kekurangannya disuport oleh Pak Dirjen dengan mengirim tim dari Halimun Salak," ungkap Dedi.

Selama ekspedisi, Dedi pun mengaku menyaksikan sendiri owa jawa bergelantungan di hutan dan elang jawa terbang di atas hutan Gunung Sanggabuana.

"Hewan-hewan endemik itu masih bebas beterbangan. Saya akan ajukan Sanggabuana menjadi Taman Nasional," tegas Dedi.

Sementara itu, Leader Sanggabuana Wildlife Expedition yang juga peneliti satwa liar, Bernard T Wahyu Wiryanta mengatakan, tertangkapnya macan tutul jawa melalui kamera perangkap merupakan kabar yang menggembirakan.

"Ini bukan hanya berlaku untuk macan tutul jawa saja, tetapi juga untuk elang jawa (Nisaetus bartelsi), owa jawa (Hylobates moloch) dan lutung jawa (Trachypithecus auratus). Empat spesies satwa endemik jawa ini banyak ditemukan di Sanggabuana, yang notabene bukan kawasan konservasi. Dan populasinya masih banyak," papar Bernard.

Kepala Balai TNGHS, Ahmad Munawir menambahkan bahwa macan tutul jawa yang terekam kamera perangkap tersebut adalah individu macan tutul jawa betina.

"Macan tutul betina dewasa ini terekam bergerak dari arah selatan ke utara dan kembali menggunakan jalur yang sama. Dari data kamera perangkap, individu ini terekam pada pukul 5 dan 10 pagi di hari yang sama. Selain macan tutul, juga terekam babi hutan, musang, dan tikus hutan yang merupakan pakan alaminya," ungkapnya.

Selain itu, Munawir dan tim selama pemasangan kamera trap juga berhasil mengidentifikasi suara dan visual sebanyak 40 jenis burung yang ada di Sanggabuana, 3 jenis primata, dan 3 raptor.

Macan tutul jawa atau juga biasa disebut maung merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM/1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20.MENLHK/SETJEN/KUM/1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Memburu dan memperdagangkan macan tutul jawa dan satwa dilindungi lain sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bisa dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement