Sementara itu, Kemenag dan Kemenkes turut membahas pemanfaatan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga termasuk apakah dimungkinkan dengan skema berbayar.
“Jika memang harus menggunakan booster, dan bagaimana skema pemanfaatannya, ini tentunya memerlukan kebijakan. Ini akan kami konsultasikan di level pimpinan masing-masing kementerian,"ucap Sesditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Ramadhan Harisman.
“Kami mengajak Kemenkes dan Kemenlu untuk bersinergi dalam upaya diplomasi, agar jemaah yang sudah vaksin dengan dua dosis lengkap tidak perlu lagi menggunakan booster,”imbuhnya.
(Angkasa Yudhistira)