Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami yang Habisi Nyawa Istri di Malang Terancam Hukuman Mati

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 28 September 2021 |14:05 WIB
Suami yang Habisi Nyawa Istri di Malang Terancam Hukuman Mati
Polisi menangkap Sofianto Liemmantoro, suami yang membunuh istrinya (Foto: Avirista Midaada)
A
A
A

KOTA MALANG - Seorang suami di Malang, Jawa Timur nekat membunuh istri sirinya akibat sakit hati. Pelaku bernama Sofianto Liemmantoro (56) menghabisi nyawa Ratna Darumi Soebagio (56) warga Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang telah dinikahinya siri selama 14 tahun.

Korban yang awalnya dilaporkan meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi saat dilakukan penyelidikan kepolisian, ditemukan kejanggalan penyebab kematiannya.

Baca Juga:  40 Hari Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Keluarga Minta Doa Masyarakat

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari kecurigaan anak kandungnya korban, akibat kematian ibunya. Dari sanalah anak korban melaporkan kematian ibunya pada Minggu 19 September 2021 kepada kepolisian.

"Penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan. Melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan ambil beberapa keterangan dari saksi yang ada di TKP, melihat mendengar kejadian tersebut," ungkap Budi Hermanto saat memimpin rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Selasa (28/9/2021).

Dari hasil penyelidikan kepolisian ditemukan adanya kejanggalan akibat kematian korban pada Jumat 17 September 2021. Dari hasil penyelidikan ditemukan saat proses visum dan autopsi, di mana ditemukan sejumlah akibat pukulan benda tumpul di beberapa bagian kepala korban. Tak hanya itu, saat pemeriksaan sejumlah saksi dari tetangga korban dan menemukan indikasi adanya teriakan, yang diduga dari korban.

"Dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian ditemukan beberapa kejanggalan. Akhirnya dari keterangan saksi yang mendengar teriakan orang minta tolong, terus ada kecurigaan dari anak kandung korban termasuk hasil visum terhadap luka dan beberapa persesuaian keterangan," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement