JAKARTA - Pemerintah melalui Menkominfo menyatakan sudah memberikan lampu hijau penyelenggaraan acara besar seperti konser musik dan resepsi. Terkait hal tersebut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ada kriteria tertentu untuk pembukaan sektor tertentu. Mulai dari angka kasus hingga adanya satgas protokol kesehatan.
“Kembali kami tegaskan bahwa pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelenggaraan acara terkendali dan telah adanya komitmen serta persiapan yang matang sebelum kegiatan beroperasi kembali. Termasuk telah terbentuknya panitia khusus atau Satgas yang berdedikasi khusus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung sebagai bentuk kehati-hatian,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (28/9/2021).
Dia mengungkapkan bahwa rincian pengaturan tiap-tiap jenis kegiatan sudah ditetapkan di Instruksi Mendagri. Diantaranya Instruksi Mendagri No.43/2021 untuk wilayah Jawa Bali dan No 44/2021 untuk wilayah non jawa Bali.
“Di dalamnya telah diatur pengaturan kapasitas, tata kelola kegiatan maupun tambahan pengaturan lainnya yang dapat dipedomani sesuai level daerah per kabupaten/kota,” ungkapnya.
Baca Juga: Satgas Sebut PPKM Berhasil Menurunkan Laju Kasus Covid-19