JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Ali menjelaskan bahwa Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di DPRD Muara Enim dan juga telah melalukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
"Sejauh ini tim masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan para saksi guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan pada proses penyidikannya," jelasnya.
Baca juga: Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Dokumen Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Namun, Ali masih enggan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, pasal-pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, pasal-pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pada saat nanti dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," ungkapnya.