Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyintas Covid-19 Bisa Jalani Vaksinasi Sebulan Usai Sembuh

Antara , Jurnalis-Rabu, 29 September 2021 |21:21 WIB
Penyintas Covid-19 Bisa Jalani Vaksinasi Sebulan Usai Sembuh
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, para penyintas Covid-19 atau orang yang mampu bertahan hidup dengan tingkat keparahan penyakit kategori ringan hingga sedang dapat mengikuti vaksinasi minimal setelah satu bulan sembuh.

"Penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan cara waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia, Rabu (29/9/2021).

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan pada 29 September 2021.

Sedangkan untuk penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca juga: Kemenkes Ungkap Mobilitas 4 Daerah Meningkat Lampaui Sebelum Pandemi Covid-19

Sementara untuk jenis vaksin Covid-19 yang diberikan kepada para penyintas Covid-19, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Baca juga: Kemenkes: 2.945 Varian Delta Tersebar di Indonesia

Sebagaimana diketahui, kekebalan tubuh yang terbentuk usai terinfeksi Covid-19 tidak bertahan selamanya, sehingga diperlukan penguatan imunitas tubuh.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan vaksin Covid-19 bagi para penyintas Covid-19 untuk menjaga keberlanjutan kekebalan tubuh.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia terus meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat termasuk para lanjut usia dan anak-anak untuk mempercepat terciptanya kekebalan kelompok (herd immunity).

Baca juga: 34 Kabupaten/Kota Berpotensi Naik ke PPKM Level 3, Berikut Daftarnya

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement