JAKARTA- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengungkap hasil gelar perkara tahap lanjutan terkait kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
(Baca juga:Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang)
Pengumuman ini akan menjelaskan ada tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut yang melanggar dugaan Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kesengajaan.
(Baca juga: Tangis Orangtua Korban Kebakaran Lapas Tangerang : Padahal 3 Bulan Lagi Bebas)
"Kita akan umumkan hasil gelar perkara (kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang) hari ini, pukul 11.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Sebelumnya, tiga orang pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang dangan dijerat Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Pihaknya masih mendalami dugaan unsur lain dalam Pasal 187 dan Pasal 188 untuk mengungkap kasus ini. Sehingga tidak menuntut kemungkinan adanya tersangka lain.
"Untuk Pasal 187 dan atau Pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain. Insyaallah minggu ini kita selesaikan," kata Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
(Fahmi Firdaus )