"Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang termasuk kondisi disabilitas," Kata Suhartono.
Isu disabilitas sendiri, lanjut Suhartono, merupakan isu lintas sektor. Penanganannya memerlukan keterlibatan dan kerja kolaboratif seluruh pemangku kebijakan. Maka dalam percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan Tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan bekerja bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 53 Ayat (1) dan Ayat (2). Ragulasi itu mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2% Penyandang Disabilitas dan mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(Khafid Mardiyansyah)