Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Sita 18 Bidang Tanah Terkait Kasus Pemerasan RPTKA di Kemnaker

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 14 Oktober 2025 |19:00 WIB
KPK Kembali Sita 18 Bidang Tanah Terkait Kasus Pemerasan RPTKA di Kemnaker
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 18 aset berbentuk bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyitaan dilakukan sejak Senin, 13 Oktober 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan belasan aset itu disita dari tangan Jamal Shodiqin. Jamal merupakan Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker yang telah ditetapkan tersangka pada perkara ini.

"Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS (Jamal Shodiqin)," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Budi menjelaskan KPK sebelumnya telah menyita 26 aset bidang tanah dalam perkara yang sama. Dengan demikian ada 44 bidang tanah yang sudah disita dalam perkara ini.

"Sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar," ujar dia.

Adapun aset yang disita ini diduga merupakan aset yang dikelola Jamal dari tersangka Haryanto, mantan Direktur Jenderal Binapenta. Aset ini jugalah yang diduga merupakan hasil dari pemerasan yang dilakukan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement