JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, siap dihukum mati jika dirinya terbukti melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Ia pun berharap majelis hakim memvonis bebas.
"Ya bebas. Komitmen saya dari awal kan kalau saya terbukti memeras pengusaha, hukum mati. Kalau tidak terbukti ya harapannya hukum seringan-ringannya lah,” ujar Noel sebelum menjalani sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Namun demikian, Noel menyadari,bahwa majelis hakim tak mungkin menjatuhkan hukuman bebas padanya.
“Tapi ya yang namanya ekspektasi harapan kan mau yang terbaik lah. Apalagi saya sudah mengaku salah,” tuturnya.
Di sisi lain, Noel mengklaim telah memperlancar penanganan perkara dan tak menyalahkan pihak lain. Ia menyatakan akan bertanggung jawab atas perkara in.
“Saya bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi tanggung jawab, saya gitu sebagai pejabat publik,” tegas Noel.
Dalam perkara ini, Noel dituntut 5 tahun penjara. Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).