JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, menyatakan menerima vonis 4,5 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel mengaku perbuatannya salah. Menurutnya, hukuman ini merupakan konsekuensi sebagai pejabat yang lalai dan membuat publik kecewa.
“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa,” ungkap Noel usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Kendati demikian, Noel menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia, kaum buruh, hingga Presiden Prabowo Subianto. “Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” ucap Noel.
Noel pun menyatakan siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia menegaskan seorang pejabat tidak boleh menghindari tanggung jawab atas konsekuensi hukum yang diterima.