Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Sita 18 Bidang Tanah Terkait Kasus Pemerasan RPTKA di Kemnaker

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 14 Oktober 2025 |19:00 WIB
KPK Kembali Sita 18 Bidang Tanah Terkait Kasus Pemerasan RPTKA di Kemnaker
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dok Okezone
A
A
A

"Bahwa dari aset-aset tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap dia.

Budi menyebut penyidik akan terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.

Daftar Tersangka yang Telah Diumumkan KPK
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Delapan orang tersangka diumumkan pada 5 Juni 2025:

Empat orang tersangka yang ditahan sejak 17 Juli 2025:

Suhartono (Direktur Jenderal Binapenta dan PKK tahun 2020-2023)
Haryanto (Direktur Jenderal Binapenta 2024-2025);
Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019);
Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025)

Sepekan kemudian, atau tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka lainnya, yakni:

Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021)
Putri Citra Wahyoe (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Jamal Shodiqin (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Alfa Eshad (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement