Andi Putra dan Sudarso diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait suap-menyuap pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari di Kuansing. Adapun, Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bergerak di bidang sawit.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Profil Bupati Kuansing Andi Putra yang Terjaring OTT KPK
Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(Awaludin)