JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease.
Bahwa untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Corona virus Disease di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: DKI Turun ke Level 2 PPKM, Masyarakat Diingatkan Tempat Terbaik saat Pandemi di Rumah
