Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DKI Jakarta PPKM Level 2, Playground di Mal Bisa Buka

Dominique Hilvy Febiani , Jurnalis-Rabu, 20 Oktober 2021 |20:21 WIB
 DKI Jakarta PPKM Level 2, <i>Playground</i> di Mal Bisa Buka
Anak saat main playground di mal (foto: dok Okezone)
A
A
A

Kebijakan tersebut tercantum dalam Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM level 3 sendiri sudah ditetapkan mulai 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021. Dalam Surat Keputusan tersebut tertuang ketentuan mengenai peraturan penyelenggaraan playground di mal.

Baca juga: 5 Fakta Aturan Baru PPKM, Anak-Anak Boleh Masuk Bioskop hingga Jabodetabek Level 2

“Tempat bermain anak anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,” demikian bunyi Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Corona virus Disease 2019.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement