Kebijakan tersebut tercantum dalam Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM level 3 sendiri sudah ditetapkan mulai 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021. Dalam Surat Keputusan tersebut tertuang ketentuan mengenai peraturan penyelenggaraan playground di mal.
Baca juga: 5 Fakta Aturan Baru PPKM, Anak-Anak Boleh Masuk Bioskop hingga Jabodetabek Level 2
“Tempat bermain anak anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,” demikian bunyi Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Corona virus Disease 2019.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.