Adapun syarat yang dibutuhkan bagi anak usia di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan udara domestik Jawa-Bali, adalah Kartu Keluarga (KK) dan tes Covid-19.
"Mulai 24 Oktober 2021 ada ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi Covid-19. AP II bersama stakeholder berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik," sambung Yado Yarismano.
Dilanjutkan dia, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin.
Dengan demikian, orang tua yang ingin anak di bawah usia 12 tahun ikut terbang, harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan ditambah surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam.
"Sejalan dengan ketentuan ini, maka calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa, yakni Bandara Soetta, Halim Perdanakusuma, Husein Sastranegara, Kertajati, Jenderal Besar Soedirman dan Banyuwangi, diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan dan minimal sudah vaksinasi dosis pertama," jelasnya.