Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Mulai 24 Oktober

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 22 Oktober 2021 |11:18 WIB
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Mulai 24 Oktober
Bandara Soekarno Hatta (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga:  Aplikasi PeduliLindungi Down, Pemeriksaan Penumpang di Soetta Dilakukan Manual

Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bandara yang dikelola AP II di luar Jawa dan Bali adalah Kualanamu, Supadio, Minangkabau, Sultan Mahmud Badaruddin II, Sultan Syarif Kasim II Sultan Iskandar Muda, Raja Haji Fisabilillah, Sultan Thaha, Depati Amir, Silangit, Tjilik Riwut, Radin Inten II, H.A.S Hanandjoeddin, dan Fatmawati Soekarno.

"Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan personel KKP Kemenkes. Kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement