Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Down, Pemeriksaan Penumpang di Soetta Dilakukan Manual
Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun bandara yang dikelola AP II di luar Jawa dan Bali adalah Kualanamu, Supadio, Minangkabau, Sultan Mahmud Badaruddin II, Sultan Syarif Kasim II Sultan Iskandar Muda, Raja Haji Fisabilillah, Sultan Thaha, Depati Amir, Silangit, Tjilik Riwut, Radin Inten II, H.A.S Hanandjoeddin, dan Fatmawati Soekarno.
"Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan personel KKP Kemenkes. Kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.