Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daikin Melakukan Perdana Uji Kompetensi AC Komersial VRV/VRF

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Senin, 25 Oktober 2021 |13:36 WIB
Daikin Melakukan Perdana Uji Kompetensi AC Komersial VRV/VRF
Foto: Dok Daikin
A
A
A

Jakarta- Pemerintah mendorong kualitas tenaga kerja di Indonesia yang diukur oleh standar kemampuan, pengetahuan, dan sikap kerja di tengah sengitnya persaingan dewasa ini. Dengan dasar itu, tenaga kerja di sektor teknik pendingin harus memiliki sertifikat kompetensi yang diakui oleh negara yaitu melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pentingnya tenaga kerja di sektor teknik pendingin itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Pasal 4 yang berbunyi bahwa, Teknisi pada jenjang dua sampai dengan lima wajib memiliki sertifikat kompetensi, sedangkan Penanggung Usaha atau Kegiatan, pada pasal tersebut dijelaskan wajib mempekerjakan teknisi yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Sertifikasi bagi tenaga kerja di sektor teknik pendingin itu perlu menjadi perhatian. Apalagi, jika ditelisik lebih rinci pada pasal 12 disebutkan, pengenaan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri ini mulai berlaku dua tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan tanggal 18 Oktober 2019.

Sebelumnya hanya ada sertifikasi jenjang 1-3 untuk AC perumahan. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat skema baru berdasarkan KKNI No.41 tahun 2019, termasuk sertifikasi teknisi AC Komersial VRV/VRF dan Chiller.

PT Daikin Airconditioning Indonesia merespons peraturan tersebut dengan terus berbenah diri dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki. Hal itu dibuktikan dengan pada 18 Oktober 2021, Daikin Indonesia dengan menggandeng LSP Elektroteknika akan mengadakan uji kompetensi perdana untuk sertifikasi teknisi pendingin yang diakui negara yaitu sertifikat BNSP. Daikin sangat mendukung peraturan ini.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement