Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap, Pendana Pinjol Ilegal Ini Buat 95 Koperasi Simpan Pinjam Fiktif

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 25 Oktober 2021 |16:05 WIB
Terungkap, Pendana Pinjol Ilegal Ini Buat 95 Koperasi Simpan Pinjam Fiktif
Barang bukti kasus pinjol ilegal. (Foto : Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan 95 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) fiktif lainnya yang diduga dijadikan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan, 95 KSP ilegal tersebut terungkap dalam penangkapan pendana KSP Solusi Andalan Bersama (SAB) berinisial JS.

"Dari hasil pendalaman, ternyata selain satu KSP satu koperasi Solusi Andalan Bersama yang dibuat oleh tersangka JS, ada sejumlah 95 KSP-KSP lain yang dibuat oleh tersangka JS. Ini semuanya fiktif," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).

KSP tersebut didaftarkan ke Kemenkumham sebagai badan hukum koperasi. Namun, faktanya hal itu fiktif karena alamat koperasi tersebut tidak ditemukan saat hendak dilacak. KSP itu juga ilegal karena dijadikan perusahaan pinjol ilegal.

"Ini nanti kami akan koordinasikan dengan kementerian terkait untuk proses perizinannya. Namun, informasinya ini adalah fiktif," ujar Helmy.

Baca Juga : Pinjol Ilegal Tak Wajib Bayar, jika Ditagih Lapor Polisi

Ia menambahkan, tersangka JS merupakan pendana dari pinjaman online tersebut. Selain itu, ia diduga berperan sebagai fasilitator WNA, dan merekrut orang-orang dijadikan ketua ataupun direktur utama secara fiktif, agar pinjol ilegal berkedok perusahaan atau koperasi itu tidak terendus.

"Saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok. Perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ujar Helmy.

Ia menuturkan, KSP SAB ini menaungi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal lainnya. Satu di antaranya Fulus Mujur. Aplikasi inilah digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri, yang bunuh diri, lantaran tidak mampu membayar utang.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi 'FULUS MUJUR' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," ucap Helmy.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement