NUNUKAN — Brigadir Sony L (SL) akan menjalani proses persidangan karena dugaan pelanggaran kode etik akibat menyebarkan video penganiayaan yang dilakukan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar.
(Baca juga: Usai Dipukuli Kapolres Nunukan, Brigadir Sony Malah Minta Maaf)
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmad, menyampaikan Brigadir SL yang menjadi korban pemukulan Kapolres Nunukan, Kalimantan Utara akan ikut diproses secara kode etik.
“Rekaman video tersebut diviralkan SL, yang dipukul Kapolres. Dikirim ke group TIK Polda Kaltara dan group letting bintara,” ujarnya, Selasa (26/10/2021).
(Baca juga: Depan Anak Kecil, Tendangan Kungfu dan Bogem Kapolres Nunukan Bikin Brigadir Sony Terkapar)
Hingga saat ini, Propam Polda Kaltara sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigadir Sony atas penyebaran video tersebut. “Iya diproses berikutnya, secara kode etik,” tutup Budi.
Sekadar diketahui, Brigadir Sony bekerja sebagai bagian TIK di Polres Nunukan. Oleh karena itu, SL memiliki akses rekaman CCTV yang menyimpan video detik-detik pemukulan AKBP Syaiful Anwar terhadap dirinya.
Sementara itu, Brigadir Sony meminta maaf dan merasa bersalah karena telah mengunggah video pemukulan dan akhirnya viral di media sosial (medsos).