Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas, Mahfud MD Sebut Bukan Perkara Mudah

Riezky Maulana , Jurnalis-Rabu, 27 Oktober 2021 |13:22 WIB
13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas, Mahfud MD Sebut Bukan Perkara Mudah
Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi Djokosoetono Research Center (DRC) Fakultas Hukum UI yang telah menyelenggarakan FGD bertajuk ‘Solusi Penyelesaian Kasus Dugaan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang Masih Dalam Tahap Penyelidikan’. Menurut dia, diskusi ini bertujuan menemukan solusi penyelesaian berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

Mahfud berharap hasil kesimpulan FGD ini dapat menjadi rekomendasi strategis. Dia menyampaikan bahwa saat ini ada 13 kasus dugaan Pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum tuntas.

Padahal, sambung dia, ada beberapa kasus yang penyelidikannya sudah dimulai sejak kurang lebih 20 tahun lalu. Akan tetapi sampai sekarang penanganannya masih mandek di tahap pemberian petunjuk dari penyidik Kejaksaan kepada penyelidik Komnas HAM.

"Secara umum, penyelesaian secara yudisial menyisakan berbagai permasalahan pembuktian yang tak mudah, baik dalam penentuan pelaku lapangan maupun komandan atasan yang bertanggung jawab. Maupun pembuktian atas unsur-unsur perbuatan pelanggaran HAM yang berat," ungkap Mahfud Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Pemberian Nama Jalan Ataturk di DKI Jakarta, Mahfud MD Sebut Tak Layak

Dia menjelaskan, sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia yaitu "Negatief Wettelijk Stesel" sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 183 KUHP. Di dalam pasal itu, mensyaratkan terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku.

"Menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya secara maksimal atau optimal," paparnya.

Menurut Mahfud paradigma yang berkembang di masyarakat meyakini ke-13 kasus 857 sebagai peristiwa Pelanggaran HAM berat seakan-akan mengekstentifikasi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement